KEGIATAN UJI LSP 2021

SMK dalam keberadaannya sebagai lembaga pendidikan kejuruan telah menjadi pilihan utama bagi para orang tua untuk menyekolahkan putra-putrinya, terutama bagi putra-putri mereka yang memiliki kecerdasan motorik lebih baik dari akademiknya. Tumbuhnya tingkat kepercayaan masyarakat tersebut, perlu diimbangi oleh kesediaan sekolah untuk senantiasa melakukan upaya perbaikan kualitas pengelolaan (quality improvement), menjamin 8 komponen pendidikan sesuai standar kualitas yang ditetapkan (quality assurance), dan melakukan kontrol setiap tahapan proses pendidikan (quality control) untuk memastikan lulusan memiliki penguasaan kompetensi sesuai tuntutan para pelanggannya (peserta didik, orangtua, dan pengguna lulusan).

Program revitalisasi SMK yang dicanangkan oleh pemerintah  melalui Inpres no 9  Tahun 2016 bertujuan untuk memastikan lulusan memiliki penguasaan kompetensi sesuai tuntutan para penggunanya, antara lain  dengan melakukan pembentukan LSP-P1 bagi SMK. Melalui LSP-P1, siswa mendapatkan pengakuan dari Badan Nasional Sertifikasi profesi (BNSP) secara tertulis dan sejalan dengan kebutuhan dari Dunia Usaha dan dunia Industri mengenai kompetensi yang di milikinya yang berupa Sertifiakt Kompetensi.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi

SMK Bina Putra melaksanakan Uji LSP bekerjasama dengan LSP P1 SMKN 47 Jakarta untuk Jurusan OTKP dan AKL serta kerjasama dengan SMK Cyber Media untuk Jurusan Multimedia.

PERSYARATAN PENDAFTARAN

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

  1. Mengambil Formulir Pendaftaran di Sekolah
  2. Mengisi formulir Pendaftaran
  3. Mengisis Formulir diri dan data pribadi siswa
  4. Mengisi Surat Pernyataan calon siswa bermataerai 10.000
  5. FC Formulir Kartu Pelajar
  6. FC Ijazah/STTB 2 lembar di legalizir (Bila sudah terbit)
  7. FC Keterangan LULUS di legalizir
  8. FC Kartu Keluarga
  9. FC KTP Orang Tua (ayah/ibu)
  10. Akte Kelahiran siswa
  11. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari sekolah asal
  12. Membayar biaya Pendaftaran dengan rincian sbb:

GELOMBANG PPDB

Gelombang

Periode MPLB/AKL

DKV-MM

Gel I

2 Januari – 31 Maret 2023 Rp. 1.150.000

Rp. 1.220.000

Gel II

1 April – 31 Juni 2023 Rp. 1.350.000

Rp. 1.420.000

Gel III

1 Juli – 1 Agustus 2023 Rp. 1.550.000

Rp. 1.620.000

 

17. Melakukan Pengukuran Baju Seragam di unit produksi

18. Mengikuti pengarahan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

19. Mengikuti Wawancara sesuai tanggal yang di tetapkan

Hal-hal yang belum tercantum disini akan disampaikan kemudian

CONTACT PERSION : 0813-13000-752 (WA-Admin SMK) – 021.7183473